Menang PTUN, Nurdin Halid Tak Kuasa Tahan Air Mata
Senin, 18 Mei 2015 - 15:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan penguggat dari DPP Golkar hasil Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
Melalui pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berhak mengadili perkara ini. Keputusan ini, menolak keinginan pihak tergugat bahwa sengketa partai diselesaikan di Mahkamah Partai.
Baca Juga :
Putusan ini juga, majelis hakim memutuskan bahwa dengan putusan ini maka KPU bisa menggunakan sebagai cara untuk mensahkan kepengurusan partai yang sah untuk ikut pilkada serentak.
Pasca putusan ini, kubu Aburizal Bakrie yang diwakili Nurdin Halid, menyambut suka cita. Bahkan, Nurdin tak mampu menahan air matanya.