Pakar: Musda Kubu Agung Jelas Langgar Hukum
Rabu, 3 Juni 2015 - 19:02 WIB
Sumber :
- Bobby Andalan/Bali/ VIVA
VIVA.co.id - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono pada Selasa lalu dibubarkan aparat Kepolisian setempat.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan bahwa dua putusan pengadilan menjadi dasar hukum kuat bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol tidak bisa menyelenggarakan dan mengambil tindakan atas nama Partai. Putusan itu ialah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 18 Mei 2015 dan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Juni 2015.
Baca Juga :
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan bahwa dua putusan pengadilan menjadi dasar hukum kuat bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol tidak bisa menyelenggarakan dan mengambil tindakan atas nama Partai. Putusan itu ialah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 18 Mei 2015 dan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Juni 2015.
"Musda Golkar yang sah saat ini hanya musda dari pengurus Golkar hasil Munas Riau berdasarkan putusan PTUN dan pengadilan negeri," ujar Irman saat dihubungi pada Rabu, 3 Juni 2015.
Putusan PTUN Jakarta Timur membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol di bawah Ketua Umum Agung Laksono. Mempertimbangkan kepengurusan hasil Munas Riau yang digunakan untuk kepentingan pilkada serentak.
Putusan provisi PN Jakarta Utara hampir sama. Tapi lebih tegas lagi karena dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa kepengurusan berdasarkan SK Menkumham ber-status quo atau tidak berdampak hukum. Amar putusan juga menyebut bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan ke hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Dengan putusan hukum itu, menurut Irman, sudah jelas siapa yang secara hukum berhak menyelenggarakan musda.
"(Penyelenggaraan musda) di luar dari itu (kepengurusan Munas Riau), inkonstitusional," ujar Irman.
Senada itu, Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa penyelenggaraan musda kubu Agung di Bali patut dibubarkan.
"Sudah tepat, karena Golkar versi Munas Ancol, selain tidak memiliki izin, juga liar," kata dia. (ren)