Pakar: Musda Kubu Agung Jelas Langgar Hukum
Rabu, 3 Juni 2015 - 19:02 WIB
Sumber :
- Bobby Andalan/Bali/ VIVA
VIVA.co.id
- Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono pada Selasa lalu dibubarkan aparat Kepolisian setempat.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan bahwa dua putusan pengadilan menjadi dasar hukum kuat bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol tidak bisa menyelenggarakan dan mengambil tindakan atas nama Partai. Putusan itu ialah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 18 Mei 2015 dan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Juni 2015.
Baca Juga :
Dengan putusan hukum itu, menurut Irman, sudah jelas siapa yang secara hukum berhak menyelenggarakan musda.
"(Penyelenggaraan musda) di luar dari itu (kepengurusan Munas Riau), inkonstitusional," ujar Irman.
Senada itu, Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa penyelenggaraan musda kubu Agung di Bali patut dibubarkan.
"Sudah tepat, karena Golkar versi Munas Ancol, selain tidak memiliki izin, juga liar," kata dia. (ren)