Johan Budi: KPK Tak Bisa SP3 Harus Dipertahankan

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP mempertanyakan rencana revisi Undang-Undang KPK yang menurutnya justru mereduksi kewenangan KPK. Menurut Johan, lebih baik tidak direvisi bila tujuannya untuk melemahkan KPK.

"Saya kira kalau revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan KPK, penuntutan, dan penyadapan, saya kira itu bukan tujuan penguatan KPK, tapi justru melemahkan KPK kalau itu direduksi," kata Johan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Johan menyoroti adanya pengaturan ulang soal penyadapan dan memunculkan kewenangan penghentian penyidikan atau SP3.


"Karena yang saya baca, itu kan soal penuntutan dengan pihak kejaksaan, kemudian soal penyadapan. Kalau itu tujuannya, saya kira lebih baik UU KPK jangan direvisi dulu. Saya tidak setuju kalau revisinya seperti itu," ujar Johan.


Namun, menurutnya, revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bisa saja dilakukan oleh DPR RI, terutama tentang kewenangan penyadapan.


"Ya, harus ada beberapa pasal yang dihilangkan dari kewenangan KPK itu kan ketika proses penyelidikan, kemudian proses penyelidikan," kata Johan.


Sedangkan terkait pengaturan penyidikan ataupun melakukan penyetopan SP3 menurutnya harus dilihat filosofi KPK berdiri. "Kenapa tidak ada SP3? Karena waktu itu ada semangat bahwa penahanan perkara itu jangan jadi ATM, bagi yang berperkara," kata Johan.


Oleh karena itu KPK diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. "Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," katanya. (ase)