Ahli yang Dihadirkan Agung Laksono Dipersoalkan
Kamis, 2 Juli 2015 - 14:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 2 Juli 2015 ini kembali mengelar sidang sengketa Partai Golkar antara kubu Munas Bali dengan Munas Ancol. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Munas Ancol.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Agung Laksono yakni mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Kehadiran Chairuman itu menjadi persoalan karena dia diketahui merupakan pendukung Agung Laksono.
Baca Juga :
Kuasa hukum kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian, menjawab bahwa tidak ada masalah jika saksi ahli mengaku sebagai kader Golkar kubu Munas Ancol. "Kita tidak melihat siapa latar belakangnya, kita di sini mendengar keterangannya sebagai ahli," kata Lawrence.
Dalam persidangan sebelumnya, kubu Munas Ancol memang meminta kepada Majelis Hakim supaya bisa menghadirkan enam saksi lagi.
Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali yang dipimpin oleh kuasa hukum Yusril mengatakan tidak akan mengajukan saksi ahli lagi. Menurut Yusril, pengajuan saksi ahli hanya akan memperlama proses persidangan.
"Sebenarnya kita ingin masalah ini cepat selesai, kita semua tahu kedua pihak berkepentingan dalam Pilkada, itu kan harus tanggal 20," kata Yusril saat itu.