Ini Penyebab Maraknya Calon Tunggal di Pilkada 2015

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, turut prihatin atas fenomena maraknya calon tunggal untuk Pilkada 2015, yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015. Menurut dia, ini terjadi karena perilaku buruk partai politik.

Menurut Putu, selain syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan yang bertambah, adanya partai politik yang mematok mahar tinggi juga menjadi batu sandungan bagi calon perseorangan maju dalam Pilkada serentak 2015.

"Perilaku DPP Partai ini membuat UU yang mengunci calon perseorangan. Syarat dibuat berat, nambah 3 persen, sehingga kemudian calon perseorangan jadi mundur. Pada sisi lain DPP partai mematok harga mahar yang mahal," ujarnya di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli 2015.


Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah disepakati bahwa syarat calon perseorangan harus mendapatkan dukungan KTP sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk daerah. Itu berarti ada kenaikan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya yang hanya 3 persen saja.


"Dulu jaman saya satu kursi Rp100-200 juta masih bisa masuk, sekarang rata-rata Rp1 Miliar. Malah kalau ada satu kursi, dan itu sangat menentukan bisa ditawar sampai Rp15 miliar, ini fakta," lanjut dia.


Karena itu, kata Putu, jangan heran jika nantinya banyak kepala daerah yang masuk penjara, karena perilaku elit partai politik.


Putu menambahkan, akibat hal tersebut banyak calon berfikir, berpikir ketimbang menghabiskan uang untuk membayar mahar yang tinggi, lebih baik tidak mencalonkan diri maju dalam Pilkada.


"Ini yang terjadi sekarang, karena calon perseorangan juga dikunci dengan syarat yang tinggi. Ini salah satu penyebab calon tunggal," kata Putu.


Sebelumnya DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam UU tersebut juga mengatur terkait syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan yang ditingkatkan 3,5 persen tergantung dengan daerah.


Syarat bagi calon perseorangan dalam revisi UU Pilkada untuk calon gubernur/wakil sebesar 10 persen untuk penduduk kurang dari 2 juta, 8,5 persen untuk penduduk 2 juta- 6 juta, 7,5 persen untuk penduduk 6 juta- 12 juta, dan 6,5 persen untuk penduduk diatas 12 juta jiwa.


Untuk calon bupati/wakil, 10 persenuntuk penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, 8,5 persen untuk penduduk 250 ribu-500 ribu, 7,5 persen untuk penduduk 500 ribu- 1 juta, dan 6,5 persen untuk penduduk diatas 1 juta jiwa.


Alasan DPR terkait kenaikan 3,5 persen syarat dukungan calon perseorangan dibanding UU sebelumnya. Karena kenaikan ambang batas itu untuk effisiensi dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung satu putaran. (ren)