Parlemen Australia Memahami Hukuman Mati

Sumber :

VIVAnews – Parlemen Australia menyatakan bisa memahami bahwa Indonesia memiliki hukum tersendiri, yakni hukuman mati terhadap pelaku bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron.

Demikian dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usai menerima parlemen Australia yang dipimpin ketua delegasinya, Harry Jenkins, di gedung MPR lantai 9, Senin, 3 November 2008.

Menurut Hidayat Nur Wahid, Harry Jenkins mengemukakan bahwa masyarakat di Australia memiliki pendapat terbelah atas hukuman mati tersebut.

“Karena hukum Australia tidak mengenal hukuman mati, namun masyarakat Australia ada yang begitu emosional dan menyetujui hukuman mati tersebut,” kata Harry Jenkins seperti ditirukan Hidayat Nur Wahid. Banyak korban bom Bali I adalah warga negara Australia.