Anggota MKD: Sanksi Ketua DPR Harusnya Akumulatif

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Risa Mariska mengatakan, banyak pihak telah melihat pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham.

"Pelanggaran etik itu sudah rahasia umum," kata Risa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.

Meski sudah melihat adanya pelanggaran etik oleh Novanto, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini belum memutuskan akan memberikan sanksi apa dalam konsinyering MKD besok. "Nanti malam saya pikirkan," ujarnya.

Sementara, anggota MKD lainya Supratman mengatakan, jika Novanto diputus bersalah dalam kasus Papa Minta Saham, MKD tidak akan memberikan sanksi ringan. "Logikanya pasti tidak mungkin lagi sanksi ringan, pasti akumulasinya," kata Supratman.

Hal ini mengacu pada kasus sebelumnya, saat Novanto bertemu dengan Donald Trump. Selain itu, akumulasi sanksi ini diatur dalam peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

(mus)