MK Perintahkan Hitung Ulang Pilkada Halmahera Selatan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima 22 gugatan perselisihan pilkada hari ini. Dari total 23 gugatan yang diputuskan MK hari ini, hanya gugatan Halmahera Selatan yang putusan selanya memerintahkan adanya penghitungan surat suara ulang.

"Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat 22 Januari 2016.

Sebanyak 22 gugatan pilkada dinyatakan tidak diterima karena dianggap permohonannya tidak memenuhi selisih suara yang disyaratkan MK. Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan MK.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang PIlkada dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 Tahun 2015," kata Arief.

Terkait satu-satunya gugatan yang diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang yaitu Halmahera Selatan. Selisih suara antara peraih suara terbanyak dengan pemohon dari Halmahera Selatan pun memenuhi selisih syarat yaitu hanya berbeda 18 suara.

Sebelumnya, sebanyak 147 gugatan perselisihan hasil pilkada didaftarkan di MK. Di tengah proses, terdapat 5 gugatan yang ditarik kembali oleh penggugatnya.

Selanjutnya, dari gugatan yang tersisa sebanyak 142 telah diputus 40 gugatan termasuk 5 gugatan yang ditarik. Dari 40 gugatan tersebut, sebanyak 34 gugatan dinyatakan tidak diterima karena persoalan pendaftaran gugatan yang melewati batas waktu yang ditentukan.

Hanya satu gugatan yang tidak diterima karena alasan legal standing atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga melalui putusan MK, 40 gugatan tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi sidangnya untuk masuk ke pokok perkara lantaran tidak memenuhi syarat formil.

Lalu pada 21 Januari, MK telah memutus 26 perkara gugatan pilkada. Semua permohonan dinyatakan tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat selisih suara berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK.

Dari angka di atas, jumlah gugatan yang telah dibacakan berjumlah 89 perkar