Perppu Lebih Efektif Daripada Revisi UU Terorisme

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai, sebaiknya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait terorisme. Menurut dia, Perppu lebih efektif dan cepat untuk mengatasi masalah teroris daripada menunggu revisi Undang-Undang Terorisme.

"Kami pernah menyarankan kalau toh memang ini ingin applicable (diimplementasikan) secepatnya, seyogyanya jangan kita melaksanakan revisi, seyogyanya kita mengajukan Perppu. Karena kalau Perppu itu langsung berlaku hari itu, dan administrasi bisa menyusul kemudian," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Namun, dia tidak mempermasalahkan jika akhirnya pemerintah tetap lebih memilih melakukan revisi terhadap undang-undang itu. "Yang saya sampaikan itu apabila pemerintah ingin efektif secepatnya. Namun kalau memang mau dibahas dengan revisi kita pun juga siap ga ada masalah," ujarnya menambahkan.

Politisi Demokrat itu mengatakan, bahwa hingga kini DPR masih menunggu masukan revisi undang-undang itu dari pemerintah. Jika nantinya telah diterima di DPR, masukan revisi itu akan disampaikan di sidang paripurna.

"Biarlah RUU-nya masuk terlebih dahulu, kemudian disinkronisasi yang selanjutnya nanti kita bacakan di paripurna, dan setelah itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan."

(mus)