Dalih Penguatan, DPR Bakal Atur Ulang Penyadapan KPK
Senin, 1 Februari 2016 - 15:37 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III Risa Mariska mengatakan DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU tersebut masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional tahun 2016 dengan penyadapan sebagai salah satu obyek revisi.
"Pengusul ada 40 orang dari 6 fraksi," kata Risa MarisKa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat setelah rapat dengan badan legislasi, Senin 1 Februari 2016.
Komisi III menjadi pengusul revisi UU tersebut dan rapat selanjutnya adalah harmonisasi perundang-undangan terkait.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, beberapa pasal yang perlu direvisi antara lain soal penyadapan dan perlunya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga :
"Ketika seseorang sudah ditetapkan tersangka, kalau sakit atau meninggal, tidak mungkin dia punya cap sebagai tersangka. KPK kita tidak kami izinkan untuk ke semua orang," imbuhnya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch memprotes masuknya revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2016. Amandemen legislasi tersebut ditengarai akan memgurangi wewenang KPK.
"Pasal yang direvisi mengindikasikan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK," kata mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagaimana dirilis ICW, Minggu (31/1/2016).