Seskab: Revisi UU KPK Bukan Lagi Usulan PDIP

Aksi tolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) merupakan fraksi yang terus mendesak adanya revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ada usulan, usia KPK dibatasi sampai 12 tahun setelah revisi diundangkan.

Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, revisi UU KPK jangan lagi ditarik sebagai usulan per fraksi. "Ini kan bukan lagi menjadi persoalan per fraksi. Tapi usulan secara keseluruhan," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Menurut dia, karena sudah menjadi keputusan DPR, maka tanggung jawabnya menjadi kelembagaan. Untuk itu, karena parlemen sebagai inisiatornya, maka pemerintah menunggu Daftar Isian Masalah (DIM) yang diusulkan.

Ketua DPR, Ade Komaruddin sendiri mengaku, revisi UU KPK masih dibahas di dalam panitia kerja (Panja). Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu hasil dari DPR.

Revisi UU KPK, selalu menarik perhatian publik. Sebab, kecurigaan muncul bahwa revisi ini untuk melemahkan KPK. Ada empat poin utama yang direvisi, yakni terkait kewenangan mengangkat penyidik independen, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyadapan, dan dewan pengawas.

Pemerintah menjamin tidak akan ada pelemahan terhadap KPK dalam proses revisi itu. "Walaupun sekarang indeks korupsi kita juga mengalami perbaikan, tetapi kami melihat bahwa peran KPK masih sangat dibutuhkan untuk hal tersebut (memberantas korupsi)," kata mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini.

(mus)