Wewenang Interogasi BIN Tak Mendesak

Menko Luhut Pandjaitan dalam kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Rabu, 2 Maret 2016
Sumber :
  • Moh. Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan, permintaan Badan Intelijen Negara (BIN) soal kewenangan interogasi tidak mendesak. Namun demikian, hal tersebut harus mempertimbangkan koordinasi dengan Kepolisian.

"Ya kami lihatlah, kami selesaikan satulah. Tapi saya kira koordinasi makin baik, polisi ada kemajuan soal pengejaran teroris," kata Luhut di Kabupaten Kampar, Riau, Rabu, 2 Maret 2016.

Menurut dia, fokus pemerintah saat ini adalah mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme agar segera dibahas lalu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ya kita lihat DPR. Saya kira satu-satulah. Terorisme selesaikan dulu.”

Sebelumya, Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso meminta, agar pihaknya bisa memanggil dan menginterogasi terduga teroris. Alasannya, BIN bisa menggali informasi dari terduga teroris sehingga bisa dicegah berbagai potensi teror. Sutiyoso berharap kewenangan ini bisa diatur dalam revisi UU.

(mus)