Komisi XI Didesak Segera Bahas RUU Tax Amnesty
- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id – Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI, M. Misbakhun, membela keputusan Badan Musyawarah (Bamus), yang memerintahkan Komisi XI DPR segera membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sebab, bila terus ditunda, Pemerintah dan DPR bisa dianggap melanggar UU.
Menurutnya, DPR punya kewajiban untuk memproses rancangan undang-undang secepatnya. Dan dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengeluarkan surat (Surpres) yang menyetujui pembahasannya.
"DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas, apa kita tidak melanggar undang-undang? Karena ini sudah ada Surpres," kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Selasa 12 April 2016.
Misbakhun mengimbau semua anggota dewan benar-benar berdebat terkait substansi masalah yang ada. Sebab semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan menjadi inisiatif Pemerintah. Oleh karena itu pula, Presiden bersedia mengeluarkan Surpres yang meminta agar pembahasan segera dilakukan.
Menurutnya, RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Pasalnya, negara memang sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah. Artinya, RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.
“Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan presiden. Mari kita selesaikan dalam pembahasannya, bukan di luar arena," katanya.
Bagi dia, penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha mengalihkan diri dari permasalahan yang ada. Seharusnya fraksi-fraksi itu bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyumbangkan idenya soal bagaimana membangun sistem yang berkeadilan.
"Mari kita masuk ke substansi pembahasan RUU Tax Amnesty. Bangun sistem yang baik. Di sana lah kita berdebat," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah legislator dari Fraksi Gerindra dan PKS memprotes langkah pimpinan DPR yang menolak keputusan Bamus melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty. Padahal menurut mereka, Rapat Bamus sebelumnya sudah memutuskan pembahasan akan dilakukan setelah dilakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
Namun, Ketua DPR Ade Komaruddin lalu melaksanakan rapat Bamus kembali, dan memutuskan rapat konsultasi bisa dilakukan belakangan. Sehingga Komisi XI DPR diperintahkan segera membahas RUU Tax Amnesty. Oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, ditegaskan bahwa keputusan mendorong pembahasan RUU Tax Amnesty itu sudah sesuai aturan. Pimpinan DPR pun sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kesetjenan DPR RI. (ren)