Kuasa Hukum Fahri Hamzah Interupsi Jawaban Bertele-tele PKS

Fahri Hamzah saat menghadiri sidang gugatannya di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Kuasa Hukum dari Fahri Hamzah, Mujahid A Latief dalam persidangan hari ini, Senin 23 Mei 2015, sempat menginterupsi melalui permohonan kepada Hakim Ketua, Made Sutrisna. Merasa tak sabar dengan pembacaan yang panjang dari pihak yang digugat, Mujahid meminta agar tergugat membacakan poin-poin penting dalam materi mereka.
 
"Mohon dibacakan poin-poin pentingnya saja," ujar Mujahid A Latief di persidangan lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin 23 Mei 2016.

Pasalnya, pembacaan oleh tergugat sudah berlangsung lebih dari satu jam. Hal tersebut dianggap terlalu bertele-tele oleh pihak penggugat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim lalu menyuarakan keinginan Mujahid A Latief kepada pihak kuasa hukum PKS agar membacakan poin-poin yang memang perlu.

"Bagaimana tergugat, bisa dibacakan poin-poinnya saja?" tanya Made Sutrisna.

Pihak kuasa hukum PKS lalu menyatakan bersedia melanjutkan pembacaan dengan lebih singkat. Hari ini, agenda sidang gugatan Fahri Hamzah adalah sidang jawaban pihak tergugat dalam hal ini PKS yang seharusnya dibacakan pada pekan lalu, Senin 16 Mei 2016.

Namun lantaran pihak tergugat belum siap dengan jawaban yang akan disampaikan, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan pembacaan jawaban dari pihak tergugat pada hari ini, Senin 23 Mei 2016.

Laporan: Raudhatul Zannah