PKS Ajukan Syarat Jika Fahri Hamzah Mau Gabung Kembali

Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak akan membatalkan pemecatan salah satu politisi partai tersebut, Fahri Hamzah. Partai itu menilai, gugatan perdata terhadap keputusan pemecatan yang diajukan Fahri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bentuk pembangkangan. 

Ditahan KPK, Legislator PKS Yudi Widiana Umbar Senyum

Meski begitu, PKS membuka peluang agar Fahri bisa kembali bergabung dengan partai pimpinan Presiden Sohibul Iman itu. "Pertama, menerima putusan majelis tahkim, mencabut gugatan, meminta maaf kepada pimpinan dan kader PKS di seluruh Indonesia di 34 provinsi. Maka Fahri dapat kembali ke PKS," ujar tim hukum PKS, Zainuddin Paru usai sidang perdata Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni 2016.

Pada kesempatan ini, Paru juga menanggapi replik Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A. Latief di persidangan. Pada replik itu, Fahri menilai ada ketidakadilan, karena kader PKS yang terlibat korupsi tidak diberikan sanksi. Sementara dia yang tidak bermasalah secara hukum, justru dipecat.

Legislator PKS Juga 'Disuap' Parfum dan Jam Tangan Mewah

Menurut Paru, masalah terkait enam kader itu dianggap kubu DPP PKS berbeda dengan keputusan pemecatan terhadap Wakil Ketua DPR itu. "Nama-nama itu, ya Fahri kan memang sukanya berteriak di luar, tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi, di dalam. Itu memang menandakan Fahri tidak mengikuti apa yang diinginkan, apa yang menjadi proses dan sistem di PKS," ujarnya menjelaskan.

Paru menambahkan, "itu semua (enam kader) sudah ada prosesnya, semua orang yang disebutkan tadi sudah melalui prosedur yang berjalan dan ada di antara mereka yang bernasib sama seperti Fahri, sudah dipecat dari PKS," ujarnya.

Bicara Kode Suap, Politikus PKS Pakai Istilah Bahasa Arab

Sementara sisanya, setelah beberapa dari mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf secara personal kepada partai, sehingga sanksi diberikan secara internal, sehingga tidak ada pemberitaan kepada publik mengenai sikap PKS terhadap enam nama yang disebutkan Fahri.

Adapun nama yang disebutkan dalam pembacaan replik yakni, Luthfi Hasan Ishaaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Tifatul Sembiring dan Suswono yang terkait kasus korupsi, serta Arifianto yang kedapatan sedang melihat konten pornografi pada sidang paripurna di DPR.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya