Mahfudz PKS: Masa Pusat Turut Campur Soal Warung
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id – Pemerintah pusat, telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan UU dan alasan lainnya. Namun penghapusan itu, menuai sikap pro dan kontra. Beberapa pihak menganggap, Perda yang dihapus banyak berisi perda syariah.
Apalagi pekan lalu, diramaikan dengan razia oleh Satpol PP Kota Serang Banten terhadap warung makan Ibu Saeni, yang menimbulkan banyak simpati.
Pasca peristiwa itu, Presiden Joko Widodo pada Senin 13 Juni juga langsung mengumumkan pembatalan ribuan perda tersebut.
"Pembatalan perda oleh Mendagri juga menegaskan kesan para pemangku pemerintahan daerah bahwa mereka (pemda dan DPRD) adalah subordinat pemerinath pusat," kata anggota DPR Fraksi PKS Mahfuz Siddiq, saat dihubungi, Rabu 15 Juni 2016.
Subordinat itu semakin terkesan, dengan seringnya pemerintah daerah bolak balik ke Kemendagri untuk membahas urusan ini.
Padahal menurut anggota Komisi IV DPR ini, filosofinya daerah bukanlah subordinat Kemendagri atau pemerintah pusat.
"Padahal UU Pemerintahan Daerah menegaskan prinsip desentralisasi. Dalam prinsip ini juga diatur mana urusan pemerintah pusat dan mana urusan yang tidak terpusat," jelasnya.
Maka dengan itu, Mahfuz menilai tidak tepat kalau hanya persoalan aturan daerah mengenai razia warung yang buka saat Ramadan, sampai harus ditangani pemerintah pusat.
"Mosok urusan razia warung saja pusat harus turut campur?" Katanya.