Kemendagri Juga Hapus Perda Intoleran

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • http://sukatulis.wordpress.com

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda). 67,5 persen dari perda yang dibatalkan itu menyangkut masalah investasi atau penanaman modal. Sedangkan, 10 sampai 15 persen lainnya, terkait perda yang dinilai diskriminatif atau intoleran. 

Ini 32 Peraturan ESDM Tak Jelas yang Dicabut Jonan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan,  deregulasi perda yang pertama paling banyak soal investasi, selebihnya 10-15 sifatnya diskriminatif. “Makanya harus dihapuskan," kata Sumarsono di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.

Sumarsono berujar, khusus untuk perda diskriminatif, pihaknya telah bertindak hati-hati dalam mengkaji, sampai memutuskan untuk membatalkan perda tersebut. Sebab, pembatalan perda diskriminatif tak semudah, seperti halnya membatalkan perda mengenai investasi.

Jonan Cabut 32 Peraturan Tak Jelas di Sektor ESDM

"Khusus perda diskrimatif kita sangat berhati-hati, karena sensitif sekali, tak mudah untuk dibatalkan seperti investasi. Kalau investasi batal ya batal, tapi kalau perda diskiriminasi harus melalui semacam konsultasi," ucap dia. 

Dirinya juga mengakui bahwa perda diskriminatif tersebar di seluruh Indonesia. Misalnya seperti di kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang mengeluarkan kebijakan menghukum dan menikahkan paksa pasangan muda-mudi belum menikah, yang kedapatan sedang berduaan di atas pukul 21.00 WIB. 

Kejar Investasi, Birokrasi RI Ubah Gaya Jadi Pelayan

Hukuman tersebut berlaku tidak hanya bagi pasangan yang berduaan di tempat umum, tapi juga mereka yang sedang bertamu ke rumah.

"Perda diskriminatif hampir tersebar di seluruh Indonesia, di Aceh juga, termasuk di Tangerang, yang penting jumlah itu tak banyak seperti perda yang hambat investasi. Tapi ke depan dengan pengalaman Serang, akan lebih banyak fokus ke perda diskriminatif," kata dia. 

Untuk itu, pihaknya akan terus menginventaris perda lain yang bermasalah, dari sekitar 30 ribu perda yang ada di Indonesia. Pembatalan perda tidak berhenti hanya pada 3.143 perda saja.

"Berikutnya tetap kita sisir terus sampai ada perda yang bermasalah, biar kena semua. Jadi ini on going process. Intinya perda diskrminasi baru kita cek usai kasus Serang ini. Perda-perda yang diskriminatif di kabupaten/kota akan diinventarisir, jangan sampai perda kayak Serang ada di semua daerah. Makanya itu harus dihindari," ungkap Sumarsono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya