Komitmen Investasi Baru ke Indonesia Rp575 Triliun pada 2017

Staf Ahli Menko Perekonomian Edy Putra Irawady.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA – Pemerintah mencatat, sepanjang tahun lalu atau hingga 14 Desember 2017 terdapat 1.054 proyek dengan komitmen investasi baru masuk ke Indonesia mencapai US$42,5 miliar atau setara Rp575,1 triliun.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengatakan, dengan komitmen baru atau new entrants tersebut maka kenaikan rencana investasi ke RI mencapai 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Untuk new entrants, terdapat 1.054 proyek dengan nilai sebesar US$42,6 miliar yang merupakan kenaikan nilai investasi sebesar 23 persen dari tahun sebelumnya sampai dengan 14 Desember 2017,” ungkap Edy saat dihubungi VIVA, Rabu 10 Januari 2018.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Ia menuturkan, kenaikan jumlah investor baru ke Indonesia tersebut tentunya setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada tahun lalu.

Selain itu, guna mempercepat masuknya arus investasi tersebut, kementeriannya juga terus berupaya menyelesaikan sejumlah masalah dalam berinvestasi. Seperti, investasi yang masih dalam pipeline dan terhambat operasional.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Edy mengungkapkan, dari investasi yang sudah dalam pipeline, tercatat ada sebanyak 190 proyek dan 19 proyek saat ini sudah clear. Investasi tersebut termasuk proyek yang dikerjakan oleh BUMN.

Kemudian, investasi yang terhambat operasional mencapai 185 proyek, dan satgas telah menyelesaikan sebanyak 79 proyek. Dari hambatan tersebut, investasi sektor energi adalah yang terbanyak dengan 39 kasus.

Edy menambahkan, lambatnya pelaksanaan investasi di Indonesia juga disebabkan oleh kurang menyebarnya informasi terkait kebijakan pelaksanaan berusaha di kalangan pemerintah daerah.

Untuk itu, ia menyatakan perlu adanya peran aktif dari satgas pemerintah pusat yang mengawasi pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi permasalahan pelaksanaan kemudahan berusaha di setiap wilayah Indonesia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya