Sah, RUU Tax Amnesty Jadi UU

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Pengampunan Pajak menjadi Undang Undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 28 Juni 2016. Pengesahan diwarnai keberatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan catatan dari PDI Perjuangan.

Pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak di sidang paripurna DPR tak mulus. Sejumlah fraksi memberikan catatan kritis bahkan ada satu fraksi yang keberatan. Politikus PKS Zulkieflimansyah menyarankan agar sidang diskors digunakan untuk lobi-lobi membahas perbedaan tersebut agar mendapatkan titik temu.

"Saya usulkan ada forum tersendiri, diskors, sehingga kesepakatan tercapai," kata Zulkieflimansyah dalam sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, bila kesepakatan tidak tercapai bisa dilakukan pengambilan keputusan dengan cara voting. Menurut Zulkieflimansyah, pembahasan tax amnesty memang telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Namun demikian, masih ada celah kekurangan dalam rancangan yang diusulkan untuk disahkan hari ini itu.

Menurut dia, dengan terobosan ini, pemerintah begitu toleran memberikan banyak ruang pemilik modal besar untuk diampuni. Tapi mencederai yang kecil, yang dipaksa harus membayar, terkadang dengan cara yang represif, kejam, tanpa ampunan.

"Ada dua fraksi yang masih memberikan catatan serius dan satu fraksi belum setuju," ujar Zul.

Politikus PDIP Arif Wibowo bahkan mengusulkan agar dilakukan penundaan pengesahan RUU tersebut. Alasannya, masih terdapat masalah terkait konsekuensi aturan pengampunan pajak tersebut.

Rieke Dyah Pitaloka yang juga berasal dari Fraksi PDIP menyoroti bahwa RUU Tax Amnesty masuk kategori tercepat dan dilakukan tertutup.

"Kami yang tidak mengikuti pembahasan sama sekali tidak paham, apalagi masyarakat di luar sana," ujar Rieke.

Sementara itu, politikus Partai Golkar Misbakhun menegaskan bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty telah mempertimbangkan banyak masukan sehingga sudah layak diundangkan. (ase)