Bom Solo, Revisi UU Antiterorisme Makin Mendesak

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id – Pascaledakan bom bunuh diri di Markas Polisi Resor Kota Solo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan kembali revisi Undang Undang Antiterorisme menjadi makin penting dan mendesak. Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan bahwa ancaman terorisme masih sangat dekat dan nyata.

"Peristiwa di Solo kemarin menyadarkan kita kembali bahwa memang ancaman terorisme itu real. Itu sebabnya setelah peristiwa bom Thamrin itu diusulkan rancangan undang undang, revisi yang termasuk di dalamnya kami perluas definisinya, perbuatan persiapan juga sudah bisa dilakukan penindakan," ujar Yasonna di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta Pusat, Rabu 6 Juli 2016.

Namun demikian, dirinya menilai, nasib kelanjutan pembahasan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kini ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, anggota Dewan juga belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU revisi tersebut. Setelah DIM diserahkan Parlemen, barulah pembahasan bisa dilanjutkan.  

"Kemarin kan belum, DPR sedang menyusun DIM di fraksi-fraksi," kata dia.

Kementerian Hukum dan HAM kata Yasonna pula akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM  untuk mengupayakan agar UU bisa segera dibahas pada masa sidang selanjutnya.

"Nanti masa sidang yang berikutnya kami akan bahas lebih lengkap. Saya yang ditunjuk oleh bapak Presiden untuk membahas tentu melibatkan seluruh instansi," kata Politikus PDI Perjuangan itu.