Pasal Karet di Revisi KUHP Bisa Jerat yang Belajar Ideologi?

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
Sumber :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ifdhal Kasim menyatakan, pemerintah sengaja menyusupkan pasal "karet" atau pasal yang bisa menjadi multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal tersebut menurutnya mengancam kehidupan demokrasi.

Salah satu pasal yang mengancam demokrasi kata Ifdhal yaitu ketentuan dalam Pasal 219 tentang larangan menyebarkan melalui media apapun atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

"Itu salah satu pasal yang mengancam tatanan demokrasi kita," kata Ifdhal Kasim usai menghadiri diskusi Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 22 Agustus 2016.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam pasal larangan menyebarkan paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme adalah ketentuan yang tidak pasti dan tidak jelas alias absurd. Pasalnya, dalam konteks di Indonesia, paham itu hanya berupa buah pemikiran dari sekian banyak paham ideologi di dunia yang lumrah dipelajari dalam dunia modern.

"Ketentuan itu juga tidak pasti. Seharusnya dalam KUHP sebuah tindakan yang bisa dikatakan melanggar hukum pidana harus bersifat pasti atau jelas," ujarnya.

Dikhawatirkan, warga negara akan dibatasi untuk mempelajari tentang pemikiran atas paham tersebut sekalipun dalam ranah keilmuan.Ia berharap agar pemerintah dan DPR dapat membahas panjang dan jelas Rancangan KUHP itu.

"Jangan sampai pasal karet seperti ini masuk dalam Rancangan KUHP kita," katanya.