PAN Bantah Tolak Perppu Kebiri Jadi UU

Desi Ratnasari.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Desy Ratnasari, menegaskan PAN pada dasarnya menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri. Hanya saja pada sidang paripurna lalu, PAN meminta untuk menunda pengesahan Perppu ini.

"Kami menepis dinyatakan menolak seperti dinyatakan di media. Kemarin ada beberapa fraksi menerima dan menolak, PAN mengambil jalan tengah untuk menunda," kata Desi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.

Ia mengatakan alasan penundaan yang menjadi sikap PAN diambil karena memperhatikan ada masalah teknis yang harus diselesaikan di Komisi VIII DPR. Misalnya soal tata cara pembuatan Perppu.

"PAN ingin hasilkan undang-undang yang betul-betul sesuai prosedur yang berlaku. Kedua, kami ingin berikan hukuman tambahan tentang pelaku kejahatan seksual. Kami sangat mendukung pemberatan hukuman. Kami ingin concern dalam hal ini," kata Desi.

Senada dengan Desi, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan pada sidang paripurna lalu dinamika yang terjadi cukup menarik. Apalagi, anggota yang hadir hanya 60 orang dari 560 anggota DPR, sehingga mereka mengusulkan agar ditunda.

"Prosedural pembuatan Perppu harus ditaati oleh mekanisme yang ada. Kami bukan menolak tataran isi tentang hukuman itu. Kami paling depan untuk mendukung pemberatan dan penghapusan kejahatan itu melalui UU," kata Yandri.

Ia menilai tidak elok karena cuma dihadiri 60 orang sudah disahkan. Apalagi sidang paripurna lalu meminta pandangan fraksi. Sehingga PAN usulkan untuk dibahas di paripurna berikutnya yang benar-benar paripurna.

"Persoalan prosedur itu sudah dibahas di komisi, bila tak bisa masa sidang ini dibahas ke sidang berikutnya. Perdebatan di komisi juga tinggi. Ketika di Komisi VIII kami ingatkan ada prosedural yang dilanggar maka tugas kami ingatkan lagi di paripurna," Yandri.

Ia mengatakan akan meminta pada pimpinan DPR untuk mengagendakan Badan Musyawarah soal pengesahan Perppu. Ia akan meminta agar paripurna tak sepi peserta dan diutamakan pengesahannya.

"Harapan kami lebih mayoritas anggota DPR yang hadir. Kalau ada paripurna berikutnya PAN pasti setuju disahkan menjadi UU," kata Yandri.