Menkumham Dicecar Soal Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dicecar soal status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar oleh anggota Komisi III DPR. Yasonna menjelaskan, Arcandra memiliki 2 paspor Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Ia meminta Setneg menanyakan langsung dan mengakui memang memiliki dua paspor.

"Pasal 23 ayat 1 UU Kewarganegaraan disebutkan orang yang memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya dapat menghilangkan status WNI-nya," kata Yasonna dalam rapat bersama dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Rabu 7 September 2016.

Ia menerangkan, secara formal diatur pembatalan kewarganegaraan Indonesia dalam peraturan pemerintah (PP). Saat imigrasi ingin mengatur soal pencabutan status WNI Arcandra, ternyata Arcandra malah sudah melepas kewarganegaraannya di AS.

"Arcandra telah ajukan kehilangan kewarganegaraan AS pada 12 Agustus 2016. Lalu keluar persetujuan 15 Agustus 2016. Untuk yakinkan kami ini benar, kami minta surat dari embassy. Pada 31 Agustus embassy konfirmasi status kehilangan warga negara AS," kata Yasonna.

Di tengah penjelasan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa mempertanyakan soal kejelasan status WNI Arcandra. "Apakah kewarganegaraan Arcandra pernah hilang?" tanya Desmond.

Menanggapi hal ini, Yasonna melanjutkan karena Arcandra telah kehilangan kewarganegaraannya di AS pada 15 Agustus maka kalau ia cabut kewarganegaraan Indonesia dari Arcandra maka akan menjadi stateless atau tak punya kewarganegaraan.

"Kalau saya teruskan cabut warga negara Arcandra maka saya dapat dipidana 3 tahun (karena Arcandra menjadi stateless). Saya belum siap," kata Yasonna.

Merespons hal ini, anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas menyela. Menurutnya, ketika 2012 Arcandra berpindah menjadi warga negara AS pada 2012 maka secara otomatis sudah kehilangan status WNI.

"Ini yang perlu menteri jelaskan pada publik. Jangan seakan-akan ada aspek pidana. Ini yang tak pernah dijelaskan apa yang terjadi pada 2012. Sebab Arcandra secara sadar tahu Indonesia tak menganut dwi kewarganegaraan," kata Supratman.

Yasonna menjelaskan tata cara kehilangan status WNI diatur pemerintah. Masalahnya soal status kewarganegaraan Arcandra baru diketahui belakangan.

"Persoalannya Arcandra sekarang tak ada status warga negara asing. Ini dilema. Sebab hukum formil harus diikuti hukum formil."

(mus)