Nama Baik Setya Novanto Diminta Direhabilitasi

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Adies Kadir merespons dikabulkannya gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengembalikan nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"MKD mengeluarkan putusan berdasarkan laporan, mungkin saja putusan tersebut ditinjau kembali apabila ada laporan ke MKD dari pihak-pihak yang dirugikan atas keluarnya keputusan MK tersebut," ujar Adies di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 September 2016.

Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa tuduhan terhadap Setya Novanto dalam sidang MKD tak benar. Pemulihan nama baik atau rehabilitasi karena itu perlu dilakukan karena nama baik Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap sempat tercemar.

"Oleh karenanya DPR juga dapat merehabilitasi nama baik Pak Setya Novanto dalam kapasitas kedudukan Beliau sebagai Ketua DPR pada saat itu, pengunduran diri Beliau akibat adanya laporan pihak- pihak ke MKD yang membuat Beliau tertekan sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri," kata Adies.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait frasa “permufakatan jahat” yang dituduhkan kepadanya. Setya Novanto saat menjadi Ketua DPR pernah dilaporkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pertemuannya dengan Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang ditengarai melobi soal kontrak Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hal tersebut dilaporkan Sudirman dengan menyertakan bukti rekaman pembicaraan yang dikenal dengan kasus “Papa Minta Saham”. Namun dengan dikabulkannya gugatan Setya Novanto oleh MK, diputuskan bahwa rekaman yang dijadikan pembuktian harus atas dasar permintaan penegak hukum. Selain itu rekaman pembicaraan juga dianggap bisa melanggar hak asasi orang lain.