KPK: Opini Pengacara Irman Keliru, Ini Bukan Soal Nominal

Ketua DPD, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman melalui pengacaranya, Tommy Singh dan Razman Arief Nasution, kerap mempertanyakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Mereka menilai penangkapan Irman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) aneh, lantaran jabatan Irman selaku ketua DPD tidak memiliki pengaruh untuk mengintervensi Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).

Merespon itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, membantah opini yang disebarkan  para pengacara Irman. Menurut Priharsa, justru logika pengacara Irman yang keliru terhadap sangkaan 'jual-beli' pengaruh dalam perkara ini.
 
"Yang diduga melakukan pengaturan tidak melulu punya kewenangan secara langsung, tapi bisa saja menawarkan jasa menjanjikan untuk pengurusan, atau memiliki akses kepada yang punya kewenangan, tidak harus dalam posisi sebagai pemilik kewenangan," kata Priharsa di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 20 September 2016.

Selain itu, kata Priharsa, ini bukan soal nomimal penerimaan uang Rp100 juta, melainkan jabatan yang diemban Irman sebagai penyelenggara negara. Karena itu, penyidik KPK menangani kasus ini.

"Jadi bukan soal nominalnya. Dasar KPK adalah perbuatan yang bersangkutan (Irman) diduga menerima suap dan itu bertentangan dengan kewajibannya," kata Priharsa.