Irman Gusman Resmi Dicopot dari Jabatan Ketua DPD

Sidang paripurna luar biasa DPD RI untuk memberhentikan Irman Gusman dari ketua
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar sidang paripurna luar biasa, untuk menetapkan pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD, Rabu, 5 Oktober 2016.

Selama sidang berjalan, sejumlah anggota mengajukan interupsi untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap masalah ini.

Anggota DPD I Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam mengambil keputusan, DPD tidak perlu mencampuradukkan proses yang sedang berjalan di luar lembaga dengan internal. Pemberhentian Irman dianggap sudah final dan memang semestinya diambil.

"Adanya upaya hukum lainnya, berdampak juga bisa bersalah atau tak bersalah. Segala kemungkinan bisa terjadi," kata Pasek di dalam ruang sidang paripurna DPD, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Menurutnya, wibawa tata tertib DPD akan terlaksana saat aturan ditaati. Status Irman sebagai tersangka kasus korupsi sesuai tata tertib harus diganjar dengan pemberhentian dari jabatan ketua.

Senada dengan Gede Pasek, anggota DPD lainnya, Emma Yohanna, menyebut Irman sedang menghadapi masalah hukum. Meski begitu, sebagai lembaga, DPD tetap harus mengambil keputusan, dan menyerahkan proses hukum yang berjalan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Lembaga ini tak akan berhenti karena dapat dijalankan dua wakil ketua. Karena kolektif kolegial, tugas DPD tak akan terhalangi," ujar Emma juga di ruang sidang.

Anggota DPD Benny Rhamdani juga setuju. Menurutnya hukum dan tata tertib harus ditaati. Walaupun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Hukum berikan penghormatan pada individu untuk melakukan praperadilan. Tapi DPD diikat tata tertib. Dalam hal ketua dan wakil ketua harus berhenti karena meninggal, mundur, atas perintah undang-undang dan diberhentikan," kata Benny.

Selanjutnya, Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa, mengatakan sidang ini tak perlu lagi membahas polemik pemberhentian Irman sebagai ketua. Sidang bertugas menjalankan rekomendasi Badan Kehormatan DPD, sehingga tinggal mengetok palu untuk ditetapkan.

"Sidang ini tak bisa mengubah apa-apa dari keputusan Badan kehormatan. Sehingga bersifat final dan mengikat," kata Fatwa.

Akhirnya, pimpinan sidang Farouk Muhammad pun mengakhiri berbagai interupsi anggota DPD itu. Sambil meminta persetujuan untuk menetapkan pemberhentian Irman Gusman. "Apakah dapat disetujui?" tanya Farouk yang ditimpali secara kompak anggota DPD dengan kata setuju.

Kasus dugaan suap terhadap Irman bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 17 September 2016 lalu. Irman terjaring operasi ini dan diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan istrinya Memi.

Awalnya, KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaa Tinggi Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label Standar Nasional Indonesia di Sumbar, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya selama persidangan. Fahrizal diduga menerima Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi menyangkut kasus lain. Irman diduga menerima suap karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu, terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. (ase)