Jokowi Minta Gelar Perkara Ahok Terbuka

Ahok mencari tahu penyebab banjir di kawasan Jagakarsa, Senin, 31 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo meminta gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilakukan secara terbuka.

Hal itu juga sudah disampaikan Jokowi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Sabtu 5 November 2016. Hanya saja, kata Presiden, gelar perkara terbuka bisa dilakukan apabila memang diperbolehkan dalam peraturan perundangan.

"Ya saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka, tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak," kata Presiden Jokowi di sela-sela peninjauan Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu), Jakarta Timur, Senin, 7 November 2016.

Jokowi mengatakan, keputusan agar gelar perkara bisa dibuka dimaksudkan agar publik bisa melihat transparansi proses hukum terhadap Ahok. Terutama, kata Jokowi, pasca aksi besar-besaran pada Jumat 4 November 2016 lalu.

"Kalau boleh saya minta untuk dibuka (gelar perkara). Terbuka biar tidak ada sangka," kata Jokowi. (ase)