Wapres JK Minta Ahok Menerima Putusan Bareskrim

Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Setelah melakukan gelar perkara terbuka kemarin, Bareskrim, Mabespolri akhirnya menetapkan, Basuki Tjahaja Purnama atau sering disapa, Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla meminta, Ahok menerima putusan tersebut. "Kita harus jalani. Jadi Ahok musti menjalani. Itu kan tersangka, belum tentu terhukum kan," kata JK usai acara International Business Integrity Conference (IBIC) Tahun 2016, di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah resmi menetapkan, Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu, 16 November 2016.

Ari Dono mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156 a KUHP. "Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kara Ari.

Setelah menetapkan status ini, Kepolisian resmi mencekal Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia. Berdasarkan catatan VIVA.co.id, dalam Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Berikut bunyi dari pasal itu. 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

(mus)