Baleg Sepakat UU MD3 Jadi RUU Kumulatif Terbuka

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Soebagyo, mengatakan semua fraksi di Baleg sepakat untuk menjadikan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD sebagai rancangan kumulatif terbuka. Sehingga naskah ini bisa dibahas setiap saat tanpa perlu mengubah Program Legislasi Nasional.

"Kita sepakat Undang-Undang MD3 masuk kumulatif terbuka, supaya tidak ubah-ubah lagi prolegnas," kata Firman di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Dia menjelaskan, saat ini undang-undang tersebut juga sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan uji materi terhadap Undang-Undang Dasar. Sehingga ke depan, Undang-Undang MD3 ini akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.

"Saya kurang tahu persis (usulan poin revisi). Tapi yang jelas akan kita tunggu. Ya nanti tergantung, kalau yang direvisi terbatas maka kita akan bahas terbatas, tapi kalau melebar 50 persen itu perubahan namanya," kata Firman.

Sementara terkait wacana revisi untuk menambah kursi pimpinan DPR demi mengakomodasi keinginan PDIP sebagai peraih suara terbanyak, dia mengaku belum mengetahui rencana tersebut.

"Politik simpel saja, kalau ini kesempatan menaikkan kinerja DPR kenapa tidak. Kalau pimpinan DPR keputusan politik, dalam politik tidak ada yang mati, masih ada kemungkinan," jelasnya.

Menurutnya, wacana penambahan kursi pimpinan DPR akan didiskusikan lebih dulu dengan jajaran pimpinan fraksi, sehingga revisi bisa dilakukan dari sekarang, dan tidak perlu menunggu Pemilu 2019 selesai.

"Malu kalau menimbulkan kegaduhan-kegaduhan," kata Firman.

Sebelumnya, PDIP meminta agar dilakukan revisi UU MD3. Pasalnya, PDIP sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilu 2014 sama sekali tak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR. PDIP hanya mendapatkan kursi di alat kelengkapan dewan.

(ren)