Ini Sejumlah Pasal di Undang-undang MD3 yang Direvisi

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam rapat harmonisasi. Meski terbatas, terdapat penambahan revisi sejumlah pasal dari yang semula direncanakan soal penambahan wakil ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga terdapat enam pasal yang akan direvisi.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyebutkan poin revisi tersebut tiga diantaranya terkait dengan penambahan kursi wakil ketua DPR, MPR, dan MKD. Poin keempat tambahan revisi lainnya juga telah disetujui terkait dengan tugas Baleg. Terdapat dua pasal yang diubah terkait tugas Baleg.

"(Penambahan revisi tugas Baleg) Dalam mengisi kekosongan hukum. Seperti sekarang UU MD3 yang mengusulkan siapa? Anggota," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.

Ia menjelaskan kalau Baleg diberikan kewenangan agar bisa mengusulkan RUU maka pembahasan tingkat satu bersama pemerintah bisa dilakukan di Baleg. Sehingga ketika ada hal yang strategis atau urgent bagi kepentingan negara dan bangsa maka bisa dilakukan di Baleg.

Adapun tambahan poin terakhir perubahan lainnya diantaranya terkait dengan ketentuan peralihan yang mengatur penambahan wakil ketua DPR dan MPR hanya untuk fraksi partai pemenang pemilihan umum tahun 2014 yaitu PDIP. Adapun pimpinan DPR yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sampai periodenya berakhir.

"Dari materi yang ditugaskan hari ini kita bisa putuskan semua fraksi setuju melakukan itu dan menyelesaikan harmonisasinya. Hasilnya akan kita antar ke paripurna diusulkan jadi usul inisiatif DPR," kata Supratman.

Ia melanjutkan setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR dalam paripurna maka akan dibahas bersama pemerintah pada awal masa sidang tahun depan. Soal apakah akan dibahas di panitia kerja atau komisi bergantung pada rapat Badan Musyawarah.

"Kemungkinan besar diberikan pada Baleg. Kalau tidak, mungkin komisi II. Setelah itu disahkan menjadi UU," kata Supratman.

Adapun pasal-pasal yang akan diubah, di antaranya, Pasal 15 berisi revisi penambahan wakil ketua DPR, Pasal 84 soal penambahan wakil ketua MPR, Pasal 105 revisi terkait kewenangan Baleg untuk menyiapkan dan menyusun RUU usul inisiatif Baleg.

Lalu pasal lainnya yang akan direvisi diantaranya Pasal 121 revisi soal penambahan wakil ketua MKD, Pasal 164 revisi soal Baleg yang bisa mengajukan usul rancangan undang-undang, dan Pasal 427 poin A dan B soal ketentuan peralihan.

Adapun ketentuan peralihan Poin A akan direvisi agar pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilu tahun 2014.

Pada Poin B ketentuan peralihan ini berisi poin penegasan posisi wakil ketua DPR dan MPR akan diberikan pada PDIP sebagai fraksi partai pemenang pemilihan umum tahun 2014.

(ren)