Pemerintah Ingin Ambang Batas Parlemen Naik 0,5 Persen

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Moh Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menampung semua aspirasi partai politik terkait masalah revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, dia yakin pada akhirnya nanti akan tercapai kesepakatan atau mufakat.

"Yang penting ada peningkatan kualitas dari UU yang lama. Revisi ini menyempurnakan dan meningkatkan kualitas pemilu lebih baik lagi ke depannya," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.

Ia menerangkan, sejatinya pemerintah tidak kaku menerima usulan dari DPR. Karenanya, jika parlemen memiliki alternatif lain atas revisi UU Pemilu, pihaknya siap menerima dengan lapang dada.

"Pemerintah tidak kaku. Apapun, kami harus siapkan bahan. Soal ada alternatif lain, tidak ada masalah. Yang penting kualitas pemilu lebih bagus," tambah dia.

Tjahjo menuturkan, dalam UU Pemilu saat ini angka Parlementary Treshold adalah 3,5 persen. Hanya saja dalam usulan revisi, ada sejumlah parpol yang minta angka PT diturunkan menjadi 0 persen dan ada juga yang minta dinaikkan di atas 5 persen.

Tjahjo pun lebih setuju jika jumlah PT naik, meski hanya 0,5 persen, bukannya turun atau diubah menjadi 0 persen. Menurut dia, tolak ukur demokrasi bukan dilihat dari jumlah parpol peserta pemilunya nanti.

"Parpol itu mampu meraih kursi terbanyak yang tentukan bukan pemerintah dan UU. Tapi pemilih, jadi yang tentukan ini masyarakat," kata dia.

Meski demikian, ia menyatakan siap untuk berkompromi atas angka PT dalam pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Ia memang memilih agar UU baru bisa mengatur jumlah PT lebih tinggi dari sebelumnya.

"Kedua, kalau bisa UU ini dibuat untuk jangka panjang, jangan setiap tahun revisi," tutur Tjahjo.