Temui Jokowi soal Ahok, Mendagri: Saya Pertanggungjawabkan

Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok bersama kuasa hukumnya usai sidang penodaan agama beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan siap mempertanggungjawabkan keputusannya yang tetap mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI pada tanggal 12 Februari 2017 silam.

Tjahjo tetap berkeyakinan bahwa untuk mengaktifkan Ahok bukan karena intervensi sejumlah pihak. Dia juga mengatatakan, bila Ahok harus diberhentikan sementara karena kasus penodaan agama, itu harus dengan dasar hukum tanpa intervensi.  

"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin, itu saya pertanggungjawabkan kepada Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan," kata Tjahjo Kumolo usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

Tjahjo kembali menegaskan, pada saat ini keputusannya belum memberhentikan Ahok. Alasannya, tafsir terhadap UU Pemda juga tidak tunggal.

"Mendagri anggap benar (tidak berhentikan), ya benar ," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Perbedaan tafsir kata dia mengenai aturan pengaktifan kembali Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. Namun sebagian pakar Hukum Tata Negara seperti Mahfud MD mengatakan bahwa Ahok harus diberhentikan karena sudah jadi terdakwa.

Sementara sejumlah pihak lainnya menilai Ahok layak tetap diaktifkan kembali karena tuntutan jaksa  terhadap Ahok belum tunggal dengan ancaman hukum maksimal lima tahun.