Kubu Rano Karno Akan Tuntut PSU Kota Tangerang

Tim pemenangan Paslon Gubernur Banten Rano-Embay
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida (Tangerang)

VIVA.co.id – Tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarif menyebut telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu dan tindak pidana pemilu di Kota Tangerang dalam Pilgub Banten 2017. Bahkan pelanggaran tersebut dikatakan bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

Ahmad Basarah, Ketua tim pemenangan Rano-Embay mengatakan terjadi keanehan dalam komposisi kemenangan paslon Wahidin Halim-Andhika Hazrumy di Kota Tangerang, 

"Ternyata setelah kami telusuri melalui laporan-laporan saksi kami, tim badan saksi pemenangan, relawan dan tim hukum. Kami menemukan jenis-jenis pelanggaran yang diduga adalah tindak pelanggaran pemilu dan atau diduga tindak pelanggaran pidana pemilu," kata Ahmad Basarah, Ketua tim pemenangan Rano-Embay saat menggelar jumpa pers di posko pemenangan Rano-Embay, Perumahan Modernland, Kota Tangerang, Jumat sore 17 Februari 2017..

Lanjut Basarah, bukti-bukti pelanggaran tersebut telah dikumpulkan yang menurutnya telah memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan massif.

Atas temuan tersebut, menurut Basarah pihaknya akan menempuh beberapa hal, diantaranya kemungkinan akan menolak penandatanganan berita acara hasil perhitungan suara di Kota Tangerang.

"Kemungkinan besar kami akan melakukan legal action berupa penolakan berita acara perhitungan suara di Kota Tangerang," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak KPU Kota Tangerang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 13 Kecamatan di Kota Tangerang, serta melaporkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaslu Kota Tangerang dan Bawaslu Banten.