Surat Pengajuan Angket Ahok Dibacakan di Paripurna DPR

Ahok saat mengunjungi korban kebanjiran di Cipinang Melayu, Senin 20 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna penutupan Masa Sidang III Tahun 2016-2017 pada Kamis 23 Februari 2017 di Gedung Paripurna. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Ada beberapa agenda dalam sidang hari ini. Salah satunya yakni pembacaan surat-surat yang sebelumnya telah masuk ke meja pimpinan DPR. Surat-surat yang masuk kemudian dibacakan Fadli di sidang tersebut.

Salah satu surat yang menarik perhatian adalah usulan penggunaan hak angket untuk menginvestigasi dilantiknya kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fadli Zon di ruang sidang.

Fadli mengatakan, surat pengajuan hak angket skandal Ahok ini akan diproses. Hal itu disebut sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

"Akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fadli lagi. (one)