Argumen Ketua KPU soal Wacana Penambahan Komisioner
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – DPR tengah menggulirkan wacana penambahan anggota komisioner penyelenggara pemilu. Namun, Ketua KPU Juri Ardiantoro menganggap bahwa wacana tersebut bertentangan dengan asas efisiensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut dia, jumlah komisioner KPU RI yang kini tujuh orang dan komisioner Bawaslu lima orang sudah paling ideal.
"Kalau kurang dari itu akan sulit membagi tugasnya. Kalau lebih dari itu sulit ambil kebijakan karena kebijakan KPU dan Bawaslu harus diambil dalam rapat pleno yang harus memenuhi forum," kata Juri di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Juri menilai, yang terpenting pada saat ini bukan komposisi komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat, namun penyesuaian jumlah komisioner KPU daerah dan Panwaslu. Upaya tersebut penting untuk mengefektifkan kinerja penyelenggara pilkada, pileg, hingga pilpres.
Kondisi tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan cara mengevaluasi menyeluruh sebelum diputuskan untuk mengurangi atau menambah jumlah anggota komisionernya.
"Misal untuk kasus daerah yang tidak jalankan pilkada seperti kabupaten/kota di Jakarta dan Yogyakarta bisa dikurangi atau daerah yang secara administrasi tidak luas dan penduduk tak banyak itu bisa dikurangi," tuturnya.
Selanjutnya, untuk daerah yang memiliki wilayah geografis luas dan demografi wilayah sulit, KPU mengusulkan anggota KPU setempat ditambah.
"Kalau di Papua, komisioner KPUD hanya lima orang itu kurang, harus ditambah," kata Juri.
Penambahan anggota komisioner KPUD dan Panwaslu dianggap bisa menekan konflik yang muncul di setiap daerah. "Terutama di daerah yang sulit dijangkau," ujar Juri. (art)