Kenapa Ada Daftar Pemilih Ganda, Ini yang Ditemukan KPU

Viryan Azis Komisioner KPU
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan adanya data pemilih ganda tak bisa dipungkiri terjadi di setiap negara. Bahkan, negara dengan pencatatan penduduk baik juga masih memiliki persoalan data pemilih saat dilakukan pemilihan umum.

img_title KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

Untuk itu, Komisioner KPU, Viryan Azis, menyatakan pihaknya akan fokus untuk menyelesaikan masalah ini dan meminimalisir penggandaan. Hal ini pun dipastikan bukan menjadi alasan ganggu pelaksanaan pemilu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, kenapa terdapat banyak daftar pemilih ganda di Indonesia?

img_title Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Viryan mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi di lapangan ada beberapa bentuk daftar pemilih ganda terjadi di masyarakat. Seperti dimungkinkan masyarakat terdaftar pemilu dua kali dan kondisi itu terjadi di beberapa daerah.

Kemudian, lanjut dia, penggandaan terjadi karena berbasis KTP elektronik, di mana ada seseorang memiliki lebih dari satu KTP atau KTP ganda. Lalu, ada juga e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) berbeda.

img_title Organisasi Habib se-Indonesia Serukan KPU Jaga Keadilan dan Kejujuran

"Bahkan, ada data e-KTP di NIK beda dengan KK, hal itu terjadi seperti di Balikpapan dan Sulawesi. Dan bisa saja ada seseorang ingin cepat punya e-KTP tapi tidak langsung hanguskan data lama," jelas Viryan dalam diskusi ILC, tvOne, Selasa 11 September 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan, banyaknya data pemilih ganda yang terjadi saat ini juga sebuah anomali, sebab perilaku masyarakat yang masih ingin cepat dapat e-KTP untuk mengurus sesuatu di daerah tempat tinggal barunya, sehingga dimungkinkan terjadi.

Sebelumnya diberitakan bahwa koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga menuduh ada 25 juta data identitas ganda dalam pemilu 2019. Temuan tersebut diakui berasal dari tiga elemen data NIK, nama dan tanggal lahir.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

KPU mengusulkan perpanjangan masa jabatan untuk para anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan berakhir 2023

img_title
VIVA.co.id
16 September 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut