PKS Desak Mahkamah Kehormatan Dewan Proses Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Fraksi PKS mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses dugaan pelanggaran terhadap Fahri Hamzah sebagai pimpinan paripurna, 28 April lalu yang mengambil keputusan sepihak terkait angket KPK. Sikap Fahri sebagai pimpinan dinilai pelanggaran tata tertib dan kode etik secara terang menderang.

"Dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada MKD untuk memproses dugaan pelanggaran saudara Fahri Hamzah," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Kamis, 18 Mei 2017.

Dijelaskan dia, perkara Fahri Hamzah ini masuk kategori tanpa aduan sesuai dengan peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 pasal 4 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia menekankan, PKS tak pernah mengintruksikan anggotanya untuk setuju terhadap angket KPK. Jika ada Fahri Hamzah maka hal tersebut merupakan sikap pribadi, bukan partai.

"Perbuatan yang dilakukan Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," ujarnya.

Sebelumnya, dalam paripurna hari ini, Fraksi PKS juga menyatakan interupsi penolakan terhadap usulan angket KPK. PKS juga tak akan mengirim utusan perwakilan fraksi ke Pansus Angket KPK.

Kemudian, PKS juga mendesak MKD untuk mengusut Fahri atas keputusan sepihak dalam paripurna penutupan sebelum reses tersebut.

Terhadap interupsi ini, Agus Hermanto sebagai pimpinan paripurna akan menyampaikan pernyataan ini kepada Fahri Hamzah, yang saat ini tengah berada di luar negeri. Selanjutnya dia membuka agenda pidato pembukaan Ketua DPR.

"Terima kasih untuk fraksi PKS atas laporannya, kami akan tindaklanjuti," tutur Agus.