Pembahasan RUU Pemilu Dikebut, Substansi Dipertanyakan

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Legislatif
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, atau Perludem, Titi Anggraini mengatakan, waktu pembahasan RUU Pemilu terlalu singkat. Padahal, pembahasan RUU ini dihadapkan pada beban substansi yang besar.

"Dihadapkan dengan waktu singkat, karena mengejar pengesahan," kata Titi di dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 20 Mei 2017.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi proses, target merampungkan RUU Pemilu selalu diperpanjang hingga dua kali. Target DPR dan pemerintah pertama kali pada 28 April 2017. Lalu, target tersebut meleset dan kembali ditargetkan bisa selesai pada Mei ini.

"RUU Pemilu dari sejak awal sudah bermasalah perencanaannya. Dari awal, pemerintah sangat disayangkan terlambat menyerahkan RUU Pemilu. Pemerintah dan DPR terlambat menetapkan RUU ini sebagai prolegnas (program legislasi nasional)," kata Titi.

Ia mengatakan, pascapilpres 2014 pembuat UU sudah diingatkan, agar RUU Pemilu segera dimasukkan ke prolegnas. Namun, pada akhirnya RUU Pemilu baru masuk prolegnas pada 2016 dan pemerintah baru menyerahkan draf RUU pada Oktober 2016.

"Jadi, ini beban berat dan kompleks, tetapi alokasi waktu sangat sempit. Pansus luar biasa membahas 543 Pasal, enam buku yang merupakan gabungan UU terpisah. Oktober 2016 sampai Mei 2017, jadi pertaruhan sangat besar," katanya. (asp)