Baleg DPR Minta Masukan Ketua MPR soal Revisi UU MD3

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Badan Legislasi DPR sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Salah satu poin pembahasan terkait penambahan kursi pimpinan MPR.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan banyak yang mengusulkan agar ada penambahan pimpinan MPR di revisi Undang-Undang MD3. Semua fraksi di DPR diminta untuk berkonsultasi agar menentukan satu sikap sebelum diserahkan kepada pemerintah.

"Oleh karena itu kita minta kepada teman-teman yang lain untuk segera ambil konsultasi dengan fraksi-fraksi masing-masing untuk ambil satu sikap sebelum ke pemerintah," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Supratman menegaskan belum ada kesepakatan penuh di Baleg terkait usulan ini. Menurutnya, Baleg juga masih ingin mendengar pandangan dari Ketua MPR Zulkifli Hasan.

"Nanti makanya kita minta pandangan kepada Ketua MPR, Bang Zul. Kira-kira seperti apa bagaimana kalau ini kemudian di MPR bisa seperti itu," ujar Supratman.

Kemudian, jika penambahan kursi pimpinan terealisasi maka untuk meningkatkan kinerja MPR.  

"Memang ada persoalan, kalau kemudian ini penambahan terlalu besar, di samping soal anggaran juga soal pengaturan fungsi dan tugas, ini harus diatur lagi strukturnya," kata Supratman.

Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 terdapat wacana penambahan pimpinan parlemen. Penambahan kursi ini mencakup dua kursi pimpinan DPR, enam kursi pimpinan MPR, dan dua kursi pimpinan DPD.