PPP Usulkan Ambang Batas Presiden 10-15 Persen

Proses penghitungan suara Pilpres 2014 di Aceh, Rabu (9/7/2014). (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Zulfikar Husein

VIVA.co.id - DPR masih membahas sejumlah isu krusial terkait Revisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PPP, Achmad Baidowi, pun mengusulkan angka predisidential threshold sekitar 10-15 persen untuk menjembatani kebuntuan pembahasan RUU Pemilu.

"Angka tersebut merupakan salah satu kompromi untuk menyatukan dua kutub yang berbeda secara diametral," kata Baidowi melalui keterangan tertulisnya, Rabu 14 Juni 2017.

Menurutnya, dengan angka tersebut, PPP sudah menurunkan dari angka daftar inventaris masalah (DIM) awal sebesar 25 persen kursi dan 30 persen suara. Jika dengan jalan kompromi tersebut ditempuh maka pengambilan keputusan RUU Pemilu bisa tidak melalui voting.

"Hal ini karena sudah ada kesamaan pemahaman di empat isu lainnya. Maka kalaupun dipaksa masuk kategori paket, kompromi yang kita tawarkan akan menjadi paket baru di luar empat paket yang beredar," katanya.

Baidowi berharap presiden threshold berada di kisaran 10-15 persen, parliamentary threshold 3,5-4 persen, alokasi kursi perdapil 3-10, metode konversi suara kuota hare, penetapan caleg terpilih terbuka.

"Kami berharap hari ini ada keputusan sehingga kamis sudah bisa diambil keputusan tingkat I," kata Baidowi.