Hary Tanoe Tersangka, Perindo Jatim Siap Bergerak ke Jakarta

Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua DPW Partai Perindo Jawa Timur, Muhammad Mirdasy, mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah advokat untuk mengawal Ketua Umum partainya, Hary Tanoesoedibjo, dalam kasus dugaan ancaman kepada jaksa melalui SMS kaleng. Mereka siap bergerak jika ada perintah datang dari Jakarta.

"Kita upayakan siapkan teman-teman advokat untuk membela bersama-sama dan mengawal proses hukum yang kini membelit ketua kami, Bapak Hary Tanoe," kata Mirdasy kepada wartawan di sela-sela acara Persaudaraan Muslimin Indonesia di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 27 Juni 2017.

Menurut Mirdasy, perkara hukum yang membelit Hary Tanoe bukan sekadar kriminalisasi, namun menjurus ke isu politisasi. Undang-undang dan pasal yang diterapkan dalam perkara itu juga dia nilai tidak tepat. "Ini mencederai hukum," katanya.

Dalam konteks Hary Tanoe, materi pesan singkat kaleng yang disampaikan kepada jaksa Kejaksaan Agung, Yulianto, jauh dari nada ancaman. "Dari sisi undang-undang dan pasal yang diterapkan, sangat mengada-ada," lanjut Mirdasy.

Dia berpendapat, Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik yang dijeratkan kepada Hari Tanoe perlu diuji kembali. "Ini (UU ITE) semacam pasal karet yang sangat mencederai demokrasi, yang memungkinkan warga terhambat berpendapat di muka umum," ujar Mirdasy.

Sementara itu, Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam, mengatakan bahwa apa yang menimpa Hary Tanoe saat ini merupakan rangkaian dari upaya penguasa membungkam lawan-lawan politiknya. Rizieq Syihab adalah sosok yang awal diserang dengan kasus percakapan bernada mesum. Menurutnya, itu politis.

"(Kasus Hary Tanoe) HT juga lebih banyak bobot politiknya daripada penegakan hukum. Kalau substansi hukum tidak ada, maka implikasinya kepada seluruh penegakan hukum yang lain," ujar Usamah. "Karena itu Presiden harus turun menegakkan hukum sebagai panglima."

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait SMS kaleng yang dikirimkan kepada jaksa Kejagung, Yulianto. Diduga, pesan singkat itu berisi ancaman. CEO MNC Group itu dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. (ren)