Istana Bantah Presiden Jokowi Dapat Kenaikan Gaji

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta para pejabat negara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pihak Istana Negara membantah kabar yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat kenaikkan gaji. 

Dikatakan Kebiro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, sampai saat ini, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji berdasar Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden.

"Karenanya, kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar," kata Bey melalui keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 28 Juni 2017. 

Bey menjelaskan bahwa pada Pasal 2 UU yang disebutkan tadi,  tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selain itu, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, Mahkamah Agung dan BPK, sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan begitu, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden, kata Bey, setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni, Rp20.160.000.

Adapun tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya sesuai Keputusan Presiden  No 68 Tahun 2001 yaitu, Rp32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden.

"Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," kata Bey.