Politikus PDIP Sebut Kasus Kaesang Beda dengan Makar

Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Risa Mariska, menanggapi soal dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian putra Jokowi, Kaesang Pangarep. Menurutnya, penghentian tersebut menunjukkan bahwa perkara itu tak ada unsur tersebut dalam vlog Kaesang.

"Terkait dengan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Kaesang, menurut saya sudah clear ya. Sudah jelas bahwa ucapan Kaesang tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian," kata Risa melalui pesan singkat pada Viva.co.id, Jumat 7 Juli 2017.

Ia juga tak mau menyamakan kasus Kaesang ini dengan kasus lainnya. Khususnya dalam prosesnya yang banyak dikritik terlalu cepat. Baginya kasus ini berbeda dengan kasus seperti makar.

"Tentu berbeda dengan kasus makar yang tujuannya adalah untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Dihentikannya kasus ini oleh kepolisian juga sudah melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian, jadi saya rasa tidak ada diskriminasi atau perbedaan dalam penanganan kasus ini," kata Risa.

Menurutnya, semua orang sama di mata hukum. Sehingga kalau kasus ini tidak memenuhi unsur perbuatan pidana maka harus dihentikan, karena itu langkah kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sudah tepat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian dalam video blog (vlog) Kaesang Pangarep, karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal ini didapati setelah penyidik memeriksa saksi ahli. (one)