Mahfud MD Mau Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK di DPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Para anggota DPR yang jadi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK akan mengundang pakar hukum tata negara Mahfud MD, Selasa, 18 Juli 2017. Mahfud memastikan akan memenuhi undangan pansus untuk memberikan keterangan pembanding terkait KPK sebagai obyek dalam hak angket DPR.

"Datang lah besok, Insya Allah. Diundang DPR, akan saya hormati penuhi undangan itu. Rencananya jam 2 siang saya datang," kata Mahfud saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 17 Juli 2017.

Mahfud MD mengatakan dirinya akan memberikan keterangan pembanding yang sebelumnya diberikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Romli Asmasasmita.

"Saya akan diminta keterangan pembanding. Apa yang dijelaskan soal kedudukan hak angket terhadap KPK. Bagaimana penggunaan angket ini kepada KPK," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kemudian, ia menekankan akan memberikan keterangan kepada Pansus DPR sesuai pengetahuan akademisi yang dimilikinya. Dari sudut pandangnya, ia menegaskan bahwa KPK tak bisa menjadi obyek untuk hak angket DPR.

"Itu yang akan saya jabarkan nanti besok di depan pansus," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Pansus DPR, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mengundang Mahfud untuk sebagai pembanding keterangan dari unsur pakar hukum tata negara. Sebelumnya, pansus juga sudah mengundang Yusril Ihza Mahendra. Dalam pandangannya, Yusril menilai KPK bisa menjadi obyek untuk hak angket DPR karena dibiayai APBN.

"Besok rencananya Pak Mahfud datang. Untuk pertanyaaanya akan kami tanyakan langsung di forum rapat besok Selasa," kata Masinton, Senin, 17 Juli 2017. (ren)