Soal Koalisi dengan Demokrat, Gerindra Tunggu Putusan MK

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajas

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengaku kemungkinan koalisi antara Partai Gerindra dan Partai Demokrat masih terbuka. Hanya saja, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi ambang batas parlemen 20-25 persen, atau presidential threshold.

"Apakah mengabulkan atau menolak. Kalau misalnya MK menggunakan nalar dengan nol persen sesuai keputusan MK sebelumnya karena keserentakan, itu berarti setiap parpol bisa mengusung calon," kata Fadli, Senin 31 Juli 2017.

Menurutnya, merupakan hal bagus ketika masing-masing partai bisa mencalonkan presidennya. Ia meyakini hal itu tak akan berkaitan dengan kuat atau tidaknya eksekutif nanti, ketika berhadapan dengan parlemen.

"Koalisi juga bisa terbentuk dalam kabinet atau lainnya, walaupun kita bukan parlementer. Tetapi, kalau MK menentukan 20 persen, ya berarti kita tahu MK ini sudah masuk kepentingan politik," kata Fadli.

Kalau pun MK memutuskan 20 persen tetap konstitusional sebagai ambang batas presiden, ia menjelaskan, maka kursi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional maupun Partai Demokrat dianggap cukup untuk mengusung capres.

"Apalagi, kalau berempat lebih kuat lagi. Apa bertiga, atau lebih banyak dari itu kita enggak tahu," kata Fadli. (asp)