Polemik Dana Haji, DPR Segera Panggil Menteri Agama

Pimpinan Komisi VIII DPR RI memberikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN, Ali Taher Parasong mengatakan DPR akan memanggil Menteri Agama dan pihak-pihak terkait dengan persoalan dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pengawasnya.

"Setelah reses ini kita akan panggil berbagai instansi terkait. Karena posisi BPKH in belum jelas di mana mitranya," kata Ali di gedung DPR, Jakarta, 1 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, pengawas pengelola dana haji sudah jelas menjadi mitra Komisi VIII DPR. Ada kemungkinan nantinya BPKH menjadi mitra kerja komisi XI karena terkait dengan cara menghimpun dana masyarakat.

"Jika itu digunakan untuk kepentingan non umat Islam dan jemaah haji, lantas dimana cantolan hukumnya? Pandangan yuridis itu kemudian kita lihat belum ada celah dan tidak ada celah untuk menggunakan di luar kepentingan kemaslahatan umat Islam dan jamaah haji," kata Ali.

Ia menyebutkan dalam Pasal 3 UU nomor 34 Tahun 2014 diatur pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan juga efisiensi penggunaan biaya pajak ibadah haji. Terakhir manfaat bagi kepentingan umat Islam.

"Pasal 26 dinyatakan juga dengan sangat tegas untuk melaksanakan tugas dan fungsi di dalam BPIH, mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesarnya bagi kepentingan jamaah haji dab kemaslahatan umat Islam," kata Ali.

Ia menegaskan penggunaan dana haji di sektor infrastruktur tak dibenarkan UU. Sehingga ketika ada diskresi maka UU harus diubah lebih dulu. Kalau belum diubah maka tak ada jalan untuk membangun infrastruktur dengan dana haji.