Tjahjo: Pemerintah Disebut Langgar UU, yang Bodoh yang Mana?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-undang Pemilihan Umum tengah menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai dua produk baru hukum itu pertanda pemerintah sewenang-wenang dan melanggar konstitusi, yaitu Undang-undang Dasar 1945.

Namun pandangan tersebut disesalkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia merasa tidak habis pikir bisa muncul kritik semacam itu.

"Yang berhak menentukan [bahwa] UU melanggar konstitusi – menyimpang dari UUD – bukan lah ketua ormas, bukan pula ketua umum partai politik, bukan mantan presiden, bukan anggota DPR. [Yang menentukan] Itu adalah Mahkamah Konstitusi. Itu aturannya," kata Tjahjo usai menghadiri suatu acara di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.

Tjahjo menjelaskan UU adalah produk bersama antara pemerintah dengan DPR. Karena itu, dia merasa heran UU yang disahkan bersama di DPR, kemudian digugat lagi di MK.

"Pemerintah (disebut) membuat UU menyimpang dari konstitusi, loh ini yang bodoh yang mana sih?" ujar Tjahjo.

Meskipun demikian, Tjahjo mengaku tidak masalah jika ada pihak yang menggugat UU yang telah diterbitkan. Menurut dia, jalan gugatan ke MK itu memang sudah menjadi aturannya.

"Saya kira ini adalah mekanisme hukum," kata Tjahjo. (ren)