Pansus DPR: Ada Wacana Hilangkan Kewenangan Penuntutan KPK

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Dorongan menghilangkan wewenang penyidikan dan penuntutan dari KPK sempat muncul menjadi wacana dalam tim Pansus Angket yang dibentuk DPR. Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P Eddy Kusuma Wijaya mengatakan memang ada wacana seperti itu yang berasal dari pribadi.

Namun, wacana ini belum menjadi rekomendasi karena sifatnya dorongan pribadi dari anggota pansus.

"Itu masih wacana yg bersifat pribadi dan belum sebuah keputusan," kata Eddy di gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Ia menjelaskan, saat ini pansus masih dalam proses penyelidikan. Sehingga masih mengumpulkan data-data. Nantinya data-data ini dianalisis dan diparipurnakan. Sehingga kalau bicara keputusan rekomendasi memang belum sampai pada kesimpulan tersebut.

"80 persen itu waktu. Sudah berjalan sekian persen. Kalau masukan sih tidak kita batasi. Pansus mengumpulkan data-data melalui proses penyelidikan," ujar Eddy menambahkan.

Tak hanya menghilangkan fungsi penuntutan, ia mengatakan juga muncul wacana untuk dibentuk dewan pengawas KPK. Tujuannya agar KPK tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku. Wacana ini muncul setelah Pansus menerima beberapa keterangan saksi seperti Yulianis dan keponakan terdakwa korupsi Muhtar Effendi, Miko.

"Sudah ada temuan-temuan (pelanggaran) itu. Contoh yang disebutkan di RDP kita dari keterangan Yulianis, Miko, pengacara siapa ada uang orang diambil.” (mus)