Pansus Pertanyakan Legalitas Barang Lelangan KPK

Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, mempertanyakan sejumlah hal terkait dengan lelang yang gencar dilakukan KPK. Diantaranya apakah pelaksanaan lelang tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundangan.

"Sudah benarkah aspek legal atas barang-barang tersebut. Jangan sampai ada dugaan barang haram dari aspek hukumnya, benarkah besaran nilai harga tersebut, apakah sudah melalui tim penilai/penaksir," kata Agun melalui keterangan tertulisnya, Jumat 22 September 2017.

Ia mempertanyakan apakah pihak Rupbasan dilibatkan dalamnya proses lelang tersebut. Padahal, wajib hukumnya semua barang rampasan negara didaftar untuk pencatatan di Rupbasan setempat. Sementara masih ada sejumlah temuan lain yang terkait dengan aspek penyelidikan pansus lainnya di bidang kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM dan Anggaran.

"Pansus menghimbau untuk segera hentikan polemik di media yang sangat tidak mendidik dan mencerahkan itu. Untuk sebuah kebenaran, keadilan dan tegaknya hukum, Mari bicara di pansus untuk KPK yang lebih kuat. Yang benar, Jujur dan Berani. Semoga," kata Agun.

Ia mengatakan terdapat empat aspek dalam penyelidikan pansus terhadap tugas dan kewenangan KPK. Diantaranya aspek Kelembagaan, Kewenangan, Tata kelola SDM dan Tata kelola Anggaran.

"Dalam penyelidikan tata kelola SDM termasuk perilaku semua unsur aparatur KPK, mulai dari Pimpinan, Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, wadah pegawai, hingga semua pihak SDM terkait," kata Agun.

Ia menjelaskan pansus akan mempertanyakan sejauh mana persoalan di atas dikelola dengan baik dan benar sesuai UU KPK dan UU dibidang kepegawaian lainnya. Lalu bagaimana dengan perilaku manusia-manusianya apakah patuh pada UU dan Etik didalamnya.

"Ini penting terkait dengan Integritas, moralitas dan kompetensi profesinya. Jadi tidak benar kalau dikatakan pansus mengada-ada atas adanya sejumlah temuan yang terkait dengan unsur pimpinan," kata Agun.

Jangan Berpolemik

Ia menambahkan, yang terkait dengan perilaku beberapa penyidik, jaksa, pegawai pun sudah ada temuan-temuannya. Dalam konteks ini, KPK menjadi penting untuk hadir mengklarifikasi dan menguji kebenaran temuan temuan tersebut.

"Sehingga tidak selalu berpolemik di media, datang saja. Kita duduk bersama dengan saling menghargai dan menghormati tugas dan wewenang kita masing-masing," kata Agun.

KPK sebelumnya melelang sejumlah kendaraan bermotor yang disita negara dari pelaku tindak pidana korupsi alias koruptor. Barang-barang yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Adapun jumlah kendaraan yang dilego sebanyan 19 unit mobil dan motor.

Proses lelang dilakukan pada hari ini, 22 September di JCC Senayan, Jakarta. Hasil lelang sejumlah mobil dan sepeda motor yang disita dari terdakwa korupsi itu akan dikembalikan ke kas negara. (ren)